Dukung Proses Hukum Dugaan Pengrusakan Lahan PTPN VIII, SP BUN Gelar Aksi Damai di Halaman Kejari Garut
PORTAL BANDUNG TIMUR – Sebanyak 350 orang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SP BUN) menggelar aksi damai di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Garut. Mereka menyatakan dukungan kepada pihak Kejaksaan Garut, yang saat ini tengah menangani proses hukum atas perkara dugaan pengrusakan lahan HGU PTPN VIII Cisaruni.
Koordinator Aksi, Adi Sukmawadi yang juga Ketua Umum SP BUN mengatakan, kegiatan aksi tersebut adalah murni kehendak dari SP BUN tanpa ada hal-hal lain yang mendompleng. Menurutnya, dalam aksi ini pihaknya menyampaikan dukungan kepada pihak kejaksaan untuk percepatan proses hukum atas dasar dari gangguan usaha perkebunan tepatnya di kebun Cisaruni.
“Tadi sudah dilakukan pemberian paket bunga kepada pihak Kejaksaan dan hari ini pun akan dilakukan pengadilan, mudah mudahan mendapatkan hasil yang lebih baik. Kami tidak menuntut hasilnya seperti apa tapi paling tidak ada hasil bagi kita semua. Karena bagaimanapun juga itu tanah kami, tanah tempat bekerja kami yang menjadi ladang untuk makan kami,” ungkap Adi Sukmawadi saat menyampaikan pernyataan di sela-sela aksi, Rabu, 30 November 2022.
Ia menjelaskan, Aksi damai tersebut diikuti oleh sekitar 350 orang dari beberapa Korwil SP BUN, seperti Bandung, Pangalengan, Cianjur, Garut, Ciwidey, Sukabumi, Purwakarta, Subang.
Lebih jauh Adi Sukmawadi menjelaskan, Aksi Damai diterima oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Garut Hendra Syahputra Dalimunthe. Dihadapan massa aksi, Kasipidum Kejari Garut memyebutkan bahwa dirinya dengan seijin pimpinan berdialog dengan massa aksi damai yang di lakukan oleh Serikat Pekerja Perkebunan PTPN VIII.
“Kami menyampaikan bahwa penanganan perkara ini telah bergulir ke pengadilan. Kami selalu aparat penegak hukum bekerja sesuai SOP, sesuai koridor, sesuai perundang undangan yang berlaku. Karena itu mari kita hormati proses hukum yang sedang bergulir di pengadilan,” ucap Hendra Syahputra Dalimunthe.
Lebih jauh dijelaskan, Agenda sidang pertama perkara dugaan dugaan pengrusakan lahan HGU PTPN VIII Cisaruni sudah di mulai pada tanggal 23 November 2022. Menurutnya, Pada agenda sidang kedua, pihaknya akan melihat sikap dari kuasa hukum terdakwa.
“Selanjutnya, apakah eksepsi terhadap dakwaan atau sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi,” katanya.***
Leave a Reply