WhistleBlowing System dan Pengendalian Gratifikasi

Selamat Datang pada Electronic Room

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran PTPN VIII

Electronic room ini ini bertujuan untuk memfasilitasi dan memberikan akses kepada seluruh stakeholders PTPN VIII berpartisipasi mendukung penerapan GCG di lingkungan PTPN VIII.

I. Whistleblowing System

  • Definisi
    Whistleblowing System adalah sistem yang mengelola pengaduan/penyingkapan mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya secara rahasia, anonim dan mandiri (Independent) yang digunakan untuk mengoptimalkan peran serta insan perusahaan dan stakeholder lainnya dalam mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan.
  • Dasar Hukum
    Keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara VIII Nomor : KEP/I.1/1060/XII/2018 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) PT Perkebunan Nusantara VIII
  • Struktur Pengelola WBS
  • Kebijakan Perlindungan Pelapor
  • Pelapor yang menginginkan dirinya tetap dirahasiakan diberikan jaminan atas kerahasiaan identitas pribadinya.
  • Media Penyampaian Laporan selain melalui website
    Telepon : 081910004600
    Whatsapp : 081910004600
    Email : wbsptpn8@gmail.com
    Surat Resmi : Tim Pengelola WBS
    c.q. Direktur
    PT Perkebunan Nusantara VIII
    Jl. Sindangsirna No.4 Bandung

II. Pengendalian Gratifikasi

  • Definisi
    Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
  • Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.2.
    2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
    3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    4. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.
    5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
  • Mekanisme Pelaporan
  • Kebijakan Perlindungan Pelapor
    Perlindungan kepada Pelapor terdiri dari :
    1. Perlindungan identitas Pelapor dalam hal diperlukan; dan
    2. Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda berkaitan dengan laporan Gratifikasi.
  • Media Penyampaian Laporan
    1. Disampaikan secara langsung ke Sekretariat UPG oleh Pelapor atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari Pelapor; atau
    2. Melalui pos atau email UPG (online).
    Alamat Sekretariat          : Jalan Sindangsirna No.4 bandung 14503
    E-mail                                : upgptpn8@gmail.com
  • Formulir Laporan pemberian Gratifikasi
  • Formulir Laporan penerimaan Gratifikasi
  • Formulir Laporan penolakan Gratifikasi
[ultimate_heading main_heading=”Link Formulir Laporan Gratifikasi”][/ultimate_heading] [ultimate_heading main_heading=”Link Formulir Laporan WBS”][/ultimate_heading]