Syarat Pelapor

Insan perusahaan dan stakeholder lainnya dapat berpartisipasi sebagai pelapor. Perusahaan menerima dan akan memproses pengaduan pelanggaran dari pelapor yang:

  1. Mencantumkan identitas dan bukti-bukti yang jelas.
  2. Tidak mencantumkan identitas namun melampirkan bukti-bukti yang dapat diyakini adalah benar (minimal mencantumkan e-mail untuk berkorespondensi dengan Unit Pengelola Pengaduan Pelanggaran)

Seorang pelapor mempunyai hak:

  1. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan pengaduan pelanggaran yang disampaikan.
  2. Memberikan laporan tanpa tekanan.
  3. Jaminan kerahasiaan identitas Pelapor dan isi laporan.
  4. Jaminan perlindungan terhadap perlakuan yang merugikan.
  5. Pemecatan yang tidak adil.
  6. Perlindungan atas penurunan jabatan dan pangkat.
  7. Perlindungan atas pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuk