PTPN VIII melaksanakan audiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi dan FKPPN

PTPN VIII melaksanakan audiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi dan FKPPN

Hari ini Rabu tanggal 2 Desember 2020 telah dilaksanakan audiensi yang diprakarsai oleh DPRD Provinsi Jawa Barat antara PT Perkebunan Nusantara VIII dan pihak DPW FKPPN Jabban di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.

Manajemen PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VII) yang diwakili oleh Direktur Mohammad Yudayat,  Komisaris Utama Hanoeng Soeryo Soetikno, Senior Executive Vice President (SEVP) Operation I Dian Hadiana Arief, SEVP Business Support Hariyanto beserta jajaran, sangat memahami aspirasi pembayaran Santunan hari Tua (SHT) yang disampaikan oleh FKPPN di Gedung DPRD Jawa Barat pada Rabu, 18 November 2020.

Kondisi perusahaan saat ini dalam proses penyehatan kembali, menjadi faktor utama penjadwalan ulang pembayaran beberapa kewajiban perusahaan. Tercatat sejak tahun 2017, PTPN VIII membukukan kerugian sejumlah 252 M, sampai dengan tahun 2020 belum terjadi perbaikan yang signifikan.

Sebagaimana amanat Undang-undang Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 bahwa tujuan penyelenggaraan perkebunan salaha satunya adalah menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha yang sangat luas. PTPN VIII sebagai perusahaan perkebunan negara merupakan perusahaan padat karya yang menaungi karyawan yang berjumlah 15.529 orang dan seluruhnya merupakan karyawan aktif yang harus dipenuhi kewajibannya setiap bulan. Akibat peningkatan biaya operasional setiap tahun dan harga jual yang tidak kunjung naik sejak tahun 2000-an, menyebabkan kesulitan pendanaan dalam pembiayan operasional.

Manajemen PTPN VIII sebelumnya telah mengundang untuk melaksanakan audiensi dengan organisasi  pensiunan yang diakui secara legal keberadaannya oleh PTPN Group yaitu Persatuan Pensiunan Perkebunan Republik Indonesia (P3RI). Pertemuan antara PTPN VIII dengan FKPPN dimediasi oleh P3RI belum dicapai kata sepakat karena tuntutan FKPPN untuk dibayarkan secara lunas pada bulan Desember 2020. Dengan kondisi keuangan perusahaan sekarang, manajemen masih memprioritaskan pembayaran gaji karyawan aktif dan memberikan alternatif untuk membayar secara cicilan pada tahun 2021 dengan harapan kondisi keuangan membaik.

Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat menyatakan bahwa PTPN VIII akan melakukan upaya terbaik untuk memenuhi kewajiban perusahaan dengan usaha yang maksimal, kita satu keluarga besar yang harusnya dapat mendahulukan penyelesaian secara internal dengan penuh kekeluargaan.

Audiensi yang dihadiri oleh seluruh Pengurus DPW FKPPN Jabban beserta beberapa perwakilan pensiunan PPTN VIII berakhir pada pukul 12.30 WIB.

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *