Sinergitas dan Kolaborasi PTPN VIII dengan Pihak Kepolisian

Sinergitas dan Kolaborasi PTPN VIII dengan Pihak Kepolisian

Bandung, Penandatanganan MoU Perjanjian Kerjasama pemanfaatan atas lahan PT Perkebunan Nusantara VIII dan Pihak Kepolisian berjalan lancer. Hubungan Kerjasama ini adalah bentuk sinergi dalam penertiban lahan HGU PTPN VIII dan Pengamanan Aset PTPN VIII.

Gambar 1 SEVP Business Support dan Kapolres Bogor Menandatangani MoU

Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Aset atas lahan PTPN VIII juga sebagai contoh positif bahwa dalam penggunaan lahan HGU PTPN VIII harus dilakukan secara legal dengan menempuh mekanisma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal PTPN VIII.

Penandatanganan MoU perjanjian kerjasama pemanfaatan atas lahan PT Perkebunan Nusantara VIII dan Kepolisian Resor Bogor Pada hari Jum’at tanggal 25 Maret 2022 yang bertempat di Polsek Megamendung Kabupaten Bogor salah satunya.

Lahan ini sebagai bentuk fasilitas umum dan fasilitas social kepada Kepolisian Resor Bogor oleh PT Perkebunan Nusantara VIII. Nampak hadir dalam Penandatanganan MoU tersebut adalah Senior Executive Vice President Business Support (SEVP) PTPN VIII, Hariyanto, Manager Kebun Gedeh, Mulyanto, beserta rombongan kantor pusat PTPN VIII, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin, Kapolsek Megamendung, Tri Lesmana.

Gambar 2 Penandatanganan MoU Penggunaan Lahan PTPN VIII

Kerjasama pemanfaatan asset lahan PTPN VIII berada di Kebun Gedeh Mas Afdeling Cikopo Selatan Desa Sukakarya Kecamatan Megamendung seluas 1900 M2 digunakan untuk Bangunan Mako Polsek Megamendung.

“Kami harap Kepada Kapolres kerjasama bukan hanya terjadi disini, dan bila Manager disini ingin kordinasi dengan pihak kepolisian mohon bisa bersinergi bersama” Ucap Hariyanto selaku SEVP Business Support PTPN VIII

“Ini tidak akan terwujud tanpa kerjasama kita, kami sangat berterimakasih atas lahan ini, mudah mudahan bagi semua ini menjadi ladang ibadah bagi kita.” Tutup Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin.

Berselang 5 hari, PTPN VIII kembali berkolaborasi dengan Polres Lebak dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama pemanfaatan lahan PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) yang dijadikan Markas Komando (Mako) Kepolisian Resor Lebak pada hari Rabu 30 Maret 2022. Penandatanganan perjanjian ini dilaksanakan di Mako Polres Lebak Kabupaten Lebak.

Gambar 3 SEVP Business Support dan Kapolres Lebak Menandatangani PKS

Hal ini sebagai bentuk pemanfaatan lahan PTPN VIII sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk Kepolisian Resor Lebak. Hadir dalam penandatanganan perjanjian tersebut adalah Senior Executive Vice President Business Support (SEVP Business Support)) PTPN VIII Hariyanto, Perwakilan Manajemen Kebun Cisalak Baru, Kebun Kertajaya, perwakilan dari Kantor Direksi PTPN VIII serta Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K., M.H. beserta jajaran.

Kerjasama pemanfaatan aset lahan PTPN VIII berada di wilayah Kebun Cisalak Baru seluas 14.370 m2 yang digunakan untuk Bangunan Mako Polres Lebak merupakan bentuk sinergi antara PTPN VIII dengan Polres Lebak dalam penertiban dan pengamanan lahan HGU PTPN VIII tanpa ijin sekaligus sebagai contoh positif bahwa penggunaan lahan HGU PTPN VIII harus dilakukan secara legal dengan menempuh mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun aturan internal PTPN VIII.

Gambar 4 Foto Bersama SEVP Business Support  PTPN VIII beserta jajaran dengan, Kapolres Lebak beserta jajaran

“Kita akan melaksanakan penandatanganan perjanjian setiap 5 tahun, sebagai bentuk pengakuan bahwa lahan yang kita gunakan adalah lahan milik PTPN VIII, dengan acara ini kami harap kerjasama yang sudah terjalin tetap terjaga” ucap Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K., M.H.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kapolres Lebak, karena tidak semua pihak mau bersinergi seperti ini. Sampai hari ini kami banyak sekali menghadapi permasalahan lahan, walaupun sebetulnya kami telah memiliki mekanisme untuk kerjasama pemanfaatan lahan.  Kerjasama bisnis , penggunaan lahan oleh masyarakat untuk pertanian meupun penggunaan untuk fasos fasum seperti ini ada mekanisme tersendiri. Sepanjang ada perjanjian, sepanjang tidak ada inisiasi untuk okupasi kami sangat terbuka untuk bekerjasama ” ucap Hariyanto selaku SEVP Business Support PTPN VIII.

Sebelumnya PTPN VIII juga telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kepolisian Daerah Banten mengenai Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Gangguan Usaha Perkebunan Di Wilayah Kerja PTPN VIII Yang berlokasi di Provinsi Banten yang terjadi pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 yang ditandatangani oleh Mohammad Yudayat selaku Direktur PTPN VIII pada waktu itu dan Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A. selaku Kepala Kepolisian Daerah Banten pada waktu itu.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan sebagai pedoman teknis antara PTPN VIII dengan Polda Banten untuk melakukan pengawasan dan penegakan hokum terhadap perorangan maupun kelompok di wilayah kerja PTPN VIII di Provinsi Banten dan juga untuk mewujudkan sinergitas dalam pengawasan dan penegakan hokum terhadap gangguan usaha perkebunan wilayah PTPN VIII.

Untuk Selanjutnya PTPN VIII akan terus melakukan Kerjasama Pemanfaatan lahan HGU PTPN VIII yang berada di wilayah Unit kerja PTPN VIII.

Bagi pemohon yang ingin mengajukan penggunaan lahan yang diperuntukkan untuk fasilitas umum/fasilitas sosial dapat mengajukan dengan Langkah seperti berikut :

  • Pemohon mengajukan surat permohonan berupa hard copy ke kantor pusat PTPN VIII yang beralamat di Jl Sindang Sirna No. 4, Bandung atau ke email ptpnviii@gmail.com.
  • Setelah berkas diterima, pemohon akan diarahkan untuk pemenuhan administrasi yang dilakukan oleh pemohon.
  • Langkah selanjutnya Pemohon dan pihak PTPN VIII akan melaksanakan pembahasan dan Negosiasi terkait objek lahan yang akan digunakan untuk fasos/fasum
  • Setelah negosiasi disepakati maka akan dibuatkan Perjanjian Kerjasama dan uji kepatuhan

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *