Puskopkar

Pusat Koperasi Karyawan PT. Perkebunan Nusantara VIII (PUSKOPKAR PTPN VIII) Bandung, bergerak dalam bidang perdagangan dan pelayanan jasa yang melayani khususnya untuk keperluan Koperasi Primer Kebun/ Unit dan Unit Kantor Direksi dalam lingkungan PTPN VIII Bandung serta masyarakat umum.

PUSKOPKAR PTPN VIII, didirikan pada tanggal 1 April 1997, berdasarkan Anggaran Dasar PUSKOPKAR PTPN VIII, yang disahkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Barat Nomor 4917/BH/F10/KWK-10/V/1996 tanggal 29 Mei 1996.

Berbadan hukum Nomor: 909/BH/KWK/-10/XII/1997, karena adanya penggabungan PTP XI, PTP XII, dan PTP XIII, dan menjadi PT. Perkebunan Nusantara VIII pada tanggal 11 Maret 1996.

PUSKOPKAR PTPN VIII, mempunyai 4 Unit Usaha Pokok yang masing-masing mempunyai dan membuat Laporan Keuangan Unit yaitu sebagai berikut:

  • Unit Apotek.
  • Unit Pemasaran Teh Walini.
  • Unit Usaha Pengadaan Jasa dan Angkutan/ Bahan Pangan lainnya.
  • Unit Usaha Agrowisata Walini kerja sama dengan Koperasi Primer Kebun Rancabali.

Wilayah kerja PUSKOPKAR PTPN VIII meliputi Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, dengan anggota sebanyak 46 Unit Koperasi Primer.