IKBI

Ikatan Keluarga Besar Ibu-ibu PT Perkebunan Nusantara VIII adalah suatu organisasi istri karyawan di lingkungan PT Perkebunan Nusantara VIII yang bertugas untuk membina, membimbing dan mengarahkan para anggota dalam meningkatkan kualitas sumber daya dan kesejahteraan sosial anggota, keluarga dan masyarakat.

Sesuai dengan yang tertulis dalam pembukaan Anggaran Dasar IKBI PTPN VIII, bahwa IKBI PTPN VIII sebagai organisasi yang mandiri dan independen mempunyai kewajiban untuk turut serta memperkukuh rasa persatuan dan kesatuan. Dan merupakan mitra perusahaan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) dalam meningkatkan kesejahteraan sosial bagi anggota, keluarga dan masyarakat.

Didirikan di Bandung pada tanggal 11 Maret 1996. Berkedudukan di Kantor Pusat PT.Perkebunan Nusantara VIII. Dan mempunyai atribut organisasi yang terdiri dari Lambang, Panji, Vandel, Bendera Olahraga, Papan Nama, Lencana, Hymne, Mars dan Pakaian Seragam.

Arti dan Bentuk Lambang IKBI PTPN VIII
Stilasi Wanita bersanggul (warna hijau); melambangkan karakter wanita Indonesia yang mempunyai budaya timur, namun fleksible, dinamis, modern dan profesional. Warna hijau memberi makna keteguhan, loyalitas, inovatif dan cita-cita.

  • Bentuk oval (warna coklat), menggambarkan sebuah dataran (tanah) di bumi yang kita pijak dalam memberi kesejahteraan dan ketenteraman lingkungan
  • Bentuk bulat (warna kuning), melambangkan matahari sebagai sumber kehidupan bagi setiap mahluk hidup, selain itu juga melambangkan kesuburan, kejayaan dan semangat yang tak pernah berhenti

Garis ekuator (warna putih), melambangkan ketegasan dan dinamis dalam membina hubungan komunikasi antara perusahaan dengan pihak luar perusahaan.

Visi dan Misi

Visi:

Terwujudnya suatu organisasi yang mampu membantu perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial bagi anggota, keluarga dan masyarakat.

Misi:

  • Mewujudkan persatuan dan kesatuan anggota
  • Meningkatkan kegiatan anggota agar searah dan sehaluan dengan pelaksanaan tugas suami dan sebagai istri pendamping suami
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan menambah pengetahuan, wawasan dan keterampilan anggota
  • Meningkatkan kesejahteraan sosial bagi anggota keluarga dan masyarakat
  • Memelihara kelestarian lingkungan
  • Meningkatkan pemahaman anggota terhadap norma dan nilai yang baik
  • Meningkatkan kemampuan anggota untuk menggerakkan roda organisasi secara professional

Tugas Pokok

Berdasarkan Anggaran Dasar IKBI PTPN VIII, meliputi:

  • Memperkukuh rasa persatuan dan persaudaraan antar anggota.
  • Membina anggota, baik secara mental maupun spiritual, untuk lebih meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki kepribadian dan budi pekerti yang luhur.
  • Melaksanakan pembinaan, pendidikan dan pelatihan bagi para anggota guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan berorganisasi.
  • Menjalin hubungan dan kerjasama yang harmonis dengan organisasi sejenis lainnya, antara lain dengan Badan Olah Raga dan Kesenian (BAPORAK), Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN), Himpunan Putra Putri Perkebunan (HP2BUN) dan lainnya.
  • Membantu Perusahaan dalam membina, memantau dan mengevaluasi kegiatan di bidang sosial kemasyarakatan demi tercapainya peningkatan kesehatan dan kesejahteraan anggota dan keluarganya, yang meliputi antara lain Taman Kanak-kanak (TK), Tempat Penitipan Anak (TPA), Madrasah, Posyandu, Panti Jompo dan lain sebagainya yang ada di bawah naungan PT Perkebunan Nusantara VIII.