Bentuk Kerjasama

  1. Kerja Sama Bangun Guna Serah atau Build Operate Transfer yang selanjutnya disebut Kerja Sama BGS adalah kerja sama antara Perusahaan dengan Mitra untuk mengoptimalkan manfaat dari Aset Tetap berupa tanah dan/atau bangunan, dengan cara mendirikan atau meningkatkan kualitas dan/atau kuantitas bangunan, sarana dan/atau prasarana berikut fasilitasnya, kemudian dimanfaatkan oleh Mitra dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya tanah beserta bangunan dan sarana dan/atau prasarana berikut fasilitasnya diserahkan kepada Perusahaan setelah berakhirnya jangka waktu kerja sama.
  2. Kerja Sama Bangun Serah Guna atau Build Transfer Operate yang selanjutnya disebut Kerja Sama BSG adalah kerja sama antara Perusahaan dengan Mitra untuk mengoptimalkan manfaat dari Aset Tetap berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara mendirikan atau meningkatkan kualitas dan/atau kuantitas bangunan, sarana dan/atau prasarana berikut fasilitasnya, dan setelah pembangunannya selesai, bangunan dan sarana dan/atau prasarana berikut fasilitasnya menjadi milik Perusahaan untuk kemudian dimanfaatkan oleh Mitra dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
  3. Kerja Sama Kontrak Manajemen adalah kerja sama antara Perusahaan dengan Mitra untuk mengoptimalkan manfaat dari Aset Tetap, dimana Mitra mengelola unit usaha dan/atau sebagian bisnis Perusahaan dalam jangka waktu tertentu dengan prinsip saling menguntungkan.
  4. Kerja Sama Langsung adalah metode pemilihan Mitra dengan membandingkan paling sedikit 2 (dua) perusahaan lingkup BUMN Group.
  5. Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disebut KSO adalah kerja sama antara Perusahaan dengan Mitra untuk mengoptimalkan manfaat dari Aset Tetap dalam jangka waktu tertentu dengan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan, dimana Perusahaan ikut terlibat dalam manajemen pengelolaan.
  6. Kerja Sama Optimasi Pemanfaatan Aset Tetap selanjutnya disebut Kerja Sama adalah perikatan hukum antara Perusahaan dengan Mitra untuk melakukan Optimasi Pemanfaatan Aset Tetap guna mencapai tujuan bersama.
  7. Kerja Sama Pinjam Pakai adalah kerja sama antara Perusahaan dengan Mitra untuk mengoptimalkan manfaat dari Aset Tetap dalam jangka waktu tertentu, dimana Perusahaan memperoleh kompensasi berupa uang, bentuk imbalan lain, dan/atau manfaat lain bagi Perusahaan maupun manfaat bagi negara.
  8. Kerja Sama Sewa/ Pemanfaatan Lahan dan/atau Bangunan adalah kerja sama antara Perusahaan dengan Mitra untuk mengoptimalkan manfaat dari Aset Tetap dalam jangka waktu tertentu, dimana Perusahaan memperoleh kompensasi berupa uang.
  9. Kerja Sama Usaha yang selanjutnya disebut KSU adalah kerja sama antara Perusahaan dengan Mitra untuk mengoptimalkan manfaat dari Aset Tetap dalam jangka waktu tertentu dengan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan, dimana Perusahaan tidak ikut terlibat dalam manajemen pengelolaan.