PTPN VIII dan Polres Megamendung Tandatangani MoU Pemanfaatan Lahan

PTPN VIII dan Polres Megamendung Tandatangani MoU Pemanfaatan Lahan

Gambar 1 SEVP Business Support dan Kapolres Bogor Menandatangani MoU

Bogor, Telah terjadi penandatanganan MoU perjanjian kerjasama pemanfaatanatas lahan PT Perkebunan Nusantara VIII dan Kepolisian Resor Bogor pada hari Jum’at 25 Maret 2022 yang bertempat di Polsek Megamendung Kabupaten Bogor.

Lahan ini sebagai bentuk fasilitas umum dan fasilitas social kepada Kepolisian Resor Bogor oleh PT Perkebunan Nusantara VIII. Nampak hadir dalam Penandatanganan MoU tersebut adalah Senior Executive Vice President Business Support (SEVP) PTPN VIII, Hariyanto, Manager Kebun Gedeh, Mulyanto, beserta rombongan kantor pusat PTPN VIII, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin, Kapolsek Megamendung, Tri Lesmana.


Gambar 2 Penandatanganan MoU Penggunaan Lahan PTPN VIII

Kerjasama pemanfaatan asset lahan PTPN VIII yang berada di Kebun Gedeh Mas Afdeling Cikopo Selatan Desa Sukakarya Kecamatan Megamendung seluas 1900 M2 yang digunakan untuk Bangunan Mako Polsek Megamendung merupakan bentuk sinergi antara PTPN VIII dengan Polres Bogor dalam penertiban lahan HGU PTPN VIII tanpa ijin dan Pengamanan asset PTPN VIII sekaligus sebagai contoh positif bahwa dalam penggunaan lahan HGU PTPN VIII harus dilakukan secara legal dengan menempuh mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal PTPN VIII.

“Kami harap Kepada Kapolres kerjasama bukan hanya terjadi disini, dan bila manager disini ingin kordinasi dengan pihak kepolisian mohon bisa bersinergi bersama” Ucap Hariyanto selaku SEVP Business Support PTPN VIII


Gambar 3 Foto Bersama Manager Kebun PTPN VIII, Kapolres Bogor, SEVP BS PTPN VIII, Kapolsek Megamendung

“Ini tidak akan terwujud tanpa kerjasama kita, kami sangat berterimakasih atas lahan ini, mudah mudahan bagi semua ini menjadi ladang ibadah bagi kita.” Tutup Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin.

Bagi pemohon yang ingin mengajukan penggunaan lahan yang diperuntukkan untuk fasilitas umum/fasilitas sosial dapat mengajukan dengan Langkah seperti berikut :

  • Pemohon mengajukan surat permohonan berupa hard copy ke kantor pusat PTPN VIII yang beralamat di Jl Sindang Sirna No. 4, Bandung atau ke email ptpnviii@gmail.com
  • Setelah berkas diterima, pemohon akan diarahkan untuk Pemenuhan Administrasi yang dilakukan oleh pemohon.
  • Langkah selanjutnya Pemohon dan pihak PTPN VIII akan melaksanakan Pembahasan dan Negosiasi terkait objek lahan yang akan digunakan untuk fasos/fasum
  • Setelah negosiasi disepakati maka akan dibuatkan Perjanjian Kerjasama dan uji kepatuhan

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *