Hal Yang Mengatur Pelaporan

Jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan, yaitu:

  1. Benturan kepentingan.
  2. Korupsi.
  3. Pencurian dan penggelapan.
  4. Pelanggaran proses pengadaan barang/jasa.
  5. Penyalahgunaan jabatan/kewenangan.
  6. Suap/gratifikasi.
  7. Perbuatan curang.

Hal-hal yang perlu disampaikan dalam pelaporan meliputi:

  1. Masalah yang diadukan.
  2. Pokok pengaduan/penyingkapan yang ingin diungkapkan dan jumlah kerugian jika bisa ditentukan. Akan lebih baik apabila satu pengaduan/penyingkapan hanya untuk satu masalah/kasus saja sehingga dapat ditindaklanjuti secara lebih terfokus.
  3. Pihak yang terlibat.
  4. Orang atau pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kajian tersebut termasuk saksi dan orang/pihak yang diuntungkan/dirugikan.
  5. Lokasi kejadian.
  6. Lokasi/lapangan/unit operasi tempat terjadinya masalah/pelanggaran yang diadukan, dengan secara spesifik menyebutkan nama tempat atau fungsi yang dimaksud.
  7. Waktu kejadian.
  8. Saat atau periode terjadinya pelanggaran tersebut berupa bulan, tahun atau tanggal tertentu.
  9. Penjelasan mengenai bagaimana terjadinya kronologis dan ketersediaan bukti yang mendukung pengaduan/penyingkapan tersebut.
  10. Keterangan mengenai apakah kasus pelanggaran yang diadukannya pernah dilaporkan kepada orang/pihak lain.
  11. Keterangan mengenai apakah kasus pelanggaran tersebut pernah terjadi sebelumnya.